RSS

Lanjutan Kasus Cyber Crime

Kasus 4

Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).

Kejadian ini berlangsung pada Maret 2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket. Namun saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket illegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan . penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.

Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade. Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online. Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen .

Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer.Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kasus 5

Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India. Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.

Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah.
Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).

Kasus 6

William 'illwill' Genovese Jr. akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ganjaran itu didapatnya setelah dua kali menjual potongan kode penyusun Windows, masing-masing seharga US$ 20 (US$ 1 = Rp 9.387 . sumber:detik.com). William Genovese Jr., pria asal Meriden, Connecticut, Amerika Serikat (AS) dikenal di internet dengan nama 'illwill' atau xillwillx@yahoo.com. Pria yang pernah terlibat banyak kasus kejahatan itu, dikenakan hukuman penjara karena menjual kode penyusun (source code) sistem operasi Windows dari Microsoft Corp. Hakim wilayah AS, William Pauley memberikan 'hadiah' dua tahun menginap di penjara pada Genovese karena kasusnya terhadap Microsoft.

Genovese sendiri telah dibekuk pihak kepolisian divisi Computer Crime pada pertengahan tahun 2004 yang lalu. Pada saat itu, Genovese menawarkan source code Microsoft dengan harga US$20. Dua kali, tim investigasi dari Microsoft membeli kode tersebut dari Genovese. Setelah itu, ia langsung ditangkap basah. Pada saat penangkapan tahun 2004 silam, kepolisian bagian Cyber Crime memperkirakan Genovese bisa dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dengan denda US$250.000. Nyatanya, Jumat (27/01/2006) ia hanya dikenakan hukuman 2 tahun penjara saja.

Kasus 7

Sebuah tempat judi online Piala Dunia beromset miliaran rupiah di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, digerebek Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis, 14 Juli 2010, mengatakan dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka. Mereka berinisial RK dan PB. Satu tersangka lainnya, yang berinisial RS, hingga kini masih buron.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh rekening BCA dengan total nominal miliaran rupiah, delapan kartu ATM BCA, enam key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit telepon genggam, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga KTP dengan foto tersangka PB.

Kedua tersangka dibekuk, Senin dini hari, 12 Juli, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol berlangsung. diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. Dua website itu merupakan agen dari situs judi besar di dunia, antara lain: sbobet, ibcbet, 338a, guvinta, dan lainnya,

Temuan itu ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai calon pemain. Petugas lalu melakukan registrasi sebagai member di rumahbola.com dan maniakbola.com, termasuk menyetor uang ke rekening di Bank BCA. Usaha judi bola online via Internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009. Selama Piala Dunia 2010, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus 8

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.

Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam cyberwar. Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih adari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh cyberwar yang lumayan seru.

Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: