RSS

Peraturan Dan Regulasi

Cyber Law

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hokum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai meedianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Kejahatan pada internet misalnya :

  • Banyak terdapat situs2 /gambar2 yang berbau pornografi.
  • Penipuan
  • Penjebolan e-mail,sehingga informasi seperti verifikasi no.pin dapat diketahui.

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hokum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Ø Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Ø Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Apabila kita melanggar uu tersebut maka akan dikenakan denda 1 Miliar rupiah. DiIndonesia sendiri masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.Sedangkan masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Kesimpulan :

DiIndonesia sudah cukup bagus penanganan mengenai cyberlaw,hanya saja masih terdapat beberapa hal yang kurang seperti masalah spam dan ODR malahan untuk masalah ini pemerintah belum membuat rancangannya.Tetapi terkadang masalah tentang pengaduan atau keluhan terhadap suatu instansi didalam e-mail malah membuat kita menjadi tersangka padahal maksud kita adalah untuk memberikan suatu masukan agar lebih ditingkatkan lagi kerjanya.

Refrensi :

Bi3LiciOus.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: