RSS

Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.



1. Masa Percobaan

Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja

Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja

Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar

Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.



Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Riny Purnama

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat & Tgl lahir : Lhoukseumawe, 19 Januari 1989

Agama : Islam

Alamat : Perum.Bella Casa Blok B1 no.3 Depok

No.KTP : 190789.75.641.6878

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : CV. ICC (It Central Computerindo)

Yang berkeduduk berkedudukan di : Jl.Raya Jakarta-Bogor Km.7. Tlp (021) 8765859

Jabatan : General Manager

Jenis Usaha : Perusahaan penyedia Produk dan Jasa IT

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama : Jupri

Jenis Kelamin Laki - Laki

Tempat & Tgl lahir : Medan, 19 Juni 1989

Agama : Islam

Alamat : Jl. Taman Pagelaran Jakarta Pusat

No.KTP : 190689.15.785.125

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : Universitas Gunadarma

Yang berke berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021) 78881112 ext 403

Jabatan : Manager Divisi IT

Jenis Usaha : Perguruan TInggi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama

Pasal 2

Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.

Pasal 3

Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.

Pasal 4

Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

  1. Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
  2. Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
  3. Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.

Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :

  1. Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
  2. Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.

Pasal 5

Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Depok,

Tanggal 14 April 2011

Pihak Pertama Pihak Kedua


Riny Purnama Jupri

Refrensi :

http://aduk-udik.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-it.html

http://mandayuhere.blogspot.com/2011/04/kontrak-kerja-untuk-proyek-it.html




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: