RSS

Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Jenis-jenis badan usaha ada tiga, yaitu : Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

  • BUMN adalah badan usaha yang modalnya/sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara, kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
  • BUMS adalah badan usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat.
  • Koperasi adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggotanya dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota itu sendiri, kekuasaan tertinggi ada pada RAT, bersifat demokratis, dan manajemennya bersifat terbuka.

Bentuk-bentuk badan usaha ada tiga, yaitu : Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu (Proprietorship), Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership (Firma, CV), dan Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat.

  • Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
  • Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Alasan mendirikan badan usaha diantarannya : untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, dan melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam mendirikan badan usaha, antara lain : barang dan jasa yang akan dijual, pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja, organisasi intern, pembelanjaan, jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain sebagainya.


Prosedur pendirian badan usaha sebagai berikut :

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)

Referensi :
http://www.slideshare.net/mangabdul/perusahaan-dan-badan-usaha
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5246/Minggu+3+-+Bentuk-Bentuk+Badan+Usaha.ppt
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5245/Minggu+3+-+Pendirian+Badan+Usaha.ppt

http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-badan-usaha-di.htmlv

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: